PRESIDEN JOKOWI TERIMA THR RP. 62 JUTA

Kementerian Keuangan memastikan semua golongan PNS dapat THR pada Lebaran 2021 ini. Termasuk, Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan pejabat setingkat menteri. Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Kamis (29/4) kemarin menjelaskan THR PNS termasuk pejabat negara akan berisi komponen gaji pokok plus tunjangan melekat. Nah, untuk Jokowi sebagai presiden, sesuai UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji pokok 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara. Dengan merujuk pada rumus itu artinya gaji pokok Jokowi sebesar 6 kali Rp5,04 juta alias Rp30,24 juta. Sementara itu untuk tunjangan besarannya Rp32,5 juta. Dari komponen tersebut, Jokowi setidaknya mengantongi THR Rp62,74 juta.