WARGA JATI KARYA TUNTUT HAKNYA

Warga Jatikarya Kota Bekasi yang juga para ahli waris pemilik lahan yang sekarang menjadi tol Cimanggis-Cibitung mendirikan tenda di tengah jalan tol tersebut. Mereka menuntut ganti rugi Rp218 miliar yang sudah dititipkan di Pengadilan Negeri Bekasi segera dibayarkan. "Tuntutan warga Jatikarya, kami ingin tuntutan kami dibayar, sudah itu saja," ungkap salah satu ahli waris, Sulaeman Pembela, Senin malam 26 April 2021. Aksi nekat warga ini karena menganggap haknya belum diberikan meski sudah memenangkan gugatan di Mahkamah Agung (MA). Mereka tidak akan pergi hingga pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) datang ke lokasi warga.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ATURAN SEKOLAH TATAP MUKA JULI 2021

Saksi Korupsi Bansos, KPK Konfirmasi Honor Cita Citata

KEMENKES KLARIFIKASI TENTANG PENEMUAN KASUS MUTASI VARIAN BARU