KEMENTERIAN AGAMA RI IZINKAN SHALAT ID
Kementerian Agama (Kemenag) sudah mengeluarkan aturan resmi yang mengatur pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Lebaran tahun 2021.
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.
Dalam aturan ini dijelaskan bahwa tidak seperti tahun lalu, Shalat Idul Fitri di luar ruangan (seperti di Lapangan atau Masjid) tidak akan dilarang.
Tetapi meskipun begitu, ada syarat yang harus dipenuhi agar aktivitas ini bisa terselenggara dengan baik.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Shalat Idul Fitri boleh diselenggarakan di masjid atau lapangan yang sudah dinyatakan aman dari Covid-19.
Syarat sah untuk bisa menggelar aktivitas ibadah ini adalah daerah tempat penyelenggaraan harus zona hijau dan kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.
Selain itu, panitia juga harus melakukan koordinasi dengan tim Satgas Covid-19 sebelum menggelar Shala Idul Fitri di lapangan atau masjid.
Hal ini perlu dilakukan agar Satgas Covid-19 bisa mengetahui i informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.
Meskipun sudah diizinkan untuk beberapa wilayah, akan ada pelarangan juga untuk aktivitas Shalat Idul Fitri di lapangan atau masjid ini.
Larangan akan diberikan jika daerah diselenggarakannya ibadah masih masuk kategori zona merah atau oranye penyebaran Covid-19.
Jika ini terjadi, maka Shalat Idul Fitri wajib dilakukan di rumah masyarakat masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya. “Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Sholat Idul Fitri.
"Sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.***
Komentar
Posting Komentar