JADWAL JAM OPERASI ANGKUTAN UMUM DI JAKARTA

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan tentang penyesuaian jam operasional transportasi umum selama libur lebaran pada 12-16 Mei 2021. Pengaturan jam operasional tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 190 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Sebagai Upaya Pencegahan Covid-19 Pada Masa Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. + Penyesuaian atau pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum di dalam SK tersebut sebagai berikut: 1. Operasional Transjakarta pukul 05.00-21.30 WIB 2. Operasional angkutan umum reguler pukul 05.00-21.30 WIB 3. Operasional Moda Raya Terpadu (MRT) pukul 05.00-21.30 WIB 4. Operasional Lintas Raya Terpadu (LRT) pukul 05.30-21.30 WIB 5. Angkutan Perairan pukul 05.00-18.00 WIB Amari dan angkutan tenaga kerja kesehatan Transjakarta pukul 21.30-23.00 WIB KRL Jabodetabek sesuai dengan pola operasional KRL Untuk pembatasan waktu operasional prasarana penunjang seperti stasiun, dermaga, terminal, halte, dan sebagainya disesuaikan dengan operasional transportasi umum yang sudah ditentukan. "Keputusan ini mulai berlaku dari tanggal 12 Mei 2021 sampai dengan tanggal 16 Mei 2021," tulis Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ATURAN SEKOLAH TATAP MUKA JULI 2021

Saksi Korupsi Bansos, KPK Konfirmasi Honor Cita Citata

KEMENKES KLARIFIKASI TENTANG PENEMUAN KASUS MUTASI VARIAN BARU