349 NAPI LAPAS KELAS II A KENDARI DAPAT REMISI DI HARI RAYA IDUL FITRI 1442 HIJRIYAH

Sebanyak 349 Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIa Kendari mendapat remisi Lebaran Idul Fitri 1442 H tahun 2021 Masehi. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIa Kendari, Abdul Samad Dama. Keputusan tersebut berdasarkan SK Kemenkumham. " SK Remisi sudah ada dan sebanyak 349 orang Napi Lapas Kelas II A Kendari mendapat remisi Idul Fitri," ungkap Kalapas, Abdul Samad Dama, pada Rabu (12/05). Adapun remisi yang didapatkan oleh 349 Napi tersebut beragam, mulai dari 15 hari potongan masa tahanan hingga 2 Bulan atau 60 hari. "15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan," jelas Abdul Samad. Abdul Samad juga mengatakan bahwa semua usulan napi untuk mendapatkan remisi Lebaran Idul Fitri 1442 H terpenuhi. Sebelumnya Lapas Kendari mengusulkan sebanyak 345 orang napi dan 4 usulan susulan untuk mendapatkan remisi. Meski 349 napi yang mendapat remisi tidak ada satupun yang dinyatakan bebas murni. Kesemuanya masih harus menjalani masa tahanan setelah mendapatkan remisi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ATURAN SEKOLAH TATAP MUKA JULI 2021

Saksi Korupsi Bansos, KPK Konfirmasi Honor Cita Citata

KEMENKES KLARIFIKASI TENTANG PENEMUAN KASUS MUTASI VARIAN BARU