349 NAPI LAPAS KELAS II A KENDARI DAPAT REMISI DI HARI RAYA IDUL FITRI 1442 HIJRIYAH
Sebanyak 349 Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIa Kendari mendapat remisi Lebaran Idul Fitri 1442 H tahun 2021 Masehi.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIa Kendari, Abdul Samad Dama. Keputusan tersebut berdasarkan SK Kemenkumham. " SK Remisi sudah ada dan sebanyak 349 orang Napi Lapas Kelas II A Kendari mendapat remisi Idul Fitri," ungkap Kalapas, Abdul Samad Dama, pada Rabu (12/05).
Adapun remisi yang didapatkan oleh 349 Napi tersebut beragam, mulai dari 15 hari potongan masa tahanan hingga 2 Bulan atau 60 hari. "15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan," jelas Abdul Samad.
Abdul Samad juga mengatakan bahwa semua usulan napi untuk mendapatkan remisi Lebaran Idul Fitri 1442 H terpenuhi. Sebelumnya Lapas Kendari mengusulkan sebanyak 345 orang napi dan 4 usulan susulan untuk mendapatkan remisi.
Meski 349 napi yang mendapat remisi tidak ada satupun yang dinyatakan bebas murni. Kesemuanya masih harus menjalani masa tahanan setelah mendapatkan remisi.
Komentar
Posting Komentar