Warga berburu makanan untuk takjil di Pasar Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (13/4/2021). Pasar takjil ini merupakan salah satu sentra makanan musiman yang ramai dikunjungi warga menjelang berbuka puasa.
Munculnya wacana tentang koalisi atau poros partai Islam mendapatkan beragam variasi pendapat dari sejumlah partai politik dengan genealogi serta asas Islam di Tanah Air. Belum adanya kesatuan pendapat ini menunjukkan wacana tersebut masih mentah dan belum jelas arahnya.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai partai berideologi Islam di Tanah Air, misalnya, membantah hanya akan membangun koalisi dengan partai politik (parpol) yang berasas sama atau berasal dari rumpun kepartaian sejenis. Bantahan ini disampaikan oleh Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa, Sabtu (17/4/2021) di Jakarta, menyikapi beredarnya wacana pembentukan ”Poros Islam” dalam beberapa waktu terakhir ini, seusai pertemuan PPP dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rabu lalu.
Wacana pembentukan poros Islam alias poros partai Islam atau sering juga disebut sebagai poros ketiga akan terwujud apabila Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ikut bergabung. Partai pimpinan Muhaimin Iskandar itu akan menjadi penentu ...
Pemerintah mewajibkan sekolah menyediakan opsi Pembelajaran Tatap Muka atau PTM terbatas, jika semua guru dan tenaga kependidikan sudah selesai divaksin. PTM terbatas dilakukan pada Juli 2021 bersamaan dengan tahun ajaran baru. Harapan serupa diucapkan Mendikbud Nadiem Makarim dalam siaran berjudul Pengumuman Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19. Vaksinasi yang dilakukan sejak awal 2021 memberikan peluang akselerasi PTM terbatas.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan tentang penyesuaian jam operasional transportasi umum selama libur lebaran pada 12-16 Mei 2021. Pengaturan jam operasional tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 190 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Sebagai Upaya Pencegahan Covid-19 Pada Masa Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. + Penyesuaian atau pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum di dalam SK tersebut sebagai berikut: 1. Operasional Transjakarta pukul 05.00-21.30 WIB 2. Operasional angkutan umum reguler pukul 05.00-21.30 WIB 3. Operasional Moda Raya Terpadu (MRT) pukul 05.00-21.30 WIB 4. Operasional Lintas Raya Terpadu (LRT) pukul 05.30-21.30 WIB 5. Angkutan Perairan pukul 05.00-18.00 WIB Amari dan angkutan tenaga kerja kesehatan Transjakarta pukul 21.30-23.00 WIB KRL Jabodetabek sesuai dengan pola operasional KRL Untuk pembatasan waktu operasional prasarana penunjang seperti stasiun, dermaga, terminal, halte, ...
Komentar
Posting Komentar