PEMERINTAH IZINKAN SHALAT TARAWIH DAN SHALAT ID

Pemerintah mengizinkan pelaksanaan salat Tarawih dan salat Idulfitri secara berjamaah di masjid dengan tetap mengacu protokol kesehatan yang ketat.
"Cuma terbatas pada komunitas, di lingkup komunitas, jemaah harus saling kenal. Jemaah dari luar mohon tidak diizinkan, dan salat jemaah ini dibuat sesimpel mungkin, sehingga waktunya tidak panjang, mengingat masih darurat," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy.
Diketahui, dalam upaya menekan penyebaran Covid-19, pemerintah sebelumnya memperluas penerapan PPKM skala mikro dari 15 provinsi menjadi 20 provinsi.
Lima daerah tambahan yakni Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau dan Papua.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WACANA POROS ISLAM SULIT TEREALISASI

ATURAN SEKOLAH TATAP MUKA JULI 2021

JADWAL JAM OPERASI ANGKUTAN UMUM DI JAKARTA