HRS; BIMA ARYA, YANG LAIN TIDAK DIPIDANAKAN, KENAPA DIRINYA DIPIDANAKAN
Pengadilan Negeri Jakarta Timur melanjutkan sidang kasus data swab RS UMMI, Bogor, yang menjerat Habib Rizieq Syihab, Rabu (14/4). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi.
Dalam kasus data swab, jaksa penuntut umum Kejagung menghadirkan beberapa saksi, salah satunya Wali Kota Bogor, Bima Arya.
Selain untuk Habib Rizieq, Bima Arya bersaksi untuk menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas; dan Direktur Utama RS Ummi, dokter Andi Tatat, yang duduk sebagai terdakwa.
Habib Rizieq didakwa telah menyiarkan berita bohong mengenai kondisi kesehatannya saat dirawat di RS UMMI, serta menghalangi penanggulangan wabah. Ia didakwa bersama menantunya, Hanif Alatas dan Dirut RS UMMI, dr Andi Tatat.
Kemudian dalam kasus ini Habib Rizieq dijerat dengan dakwaan alternatif yakni:
Primer: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider: Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih subsider: Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
-Kedua: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
-Ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun situasi jalannya persidangan kali ini cukup panas. Karena baik Habib Rizieq dan Bima Arya terlibat adu argumen. Berikut kumparan rangkum sejumlah momen persidangan itu:
Habib Rizieq ke Bima Arya: Prokes Lain Tak Dipidanakan, Kasus Ini Anda Pidanakan
Habib Rizieq mencecar Bima Arya terkait laporannya ke polisi yang berujung kasus data swab di RS Ummi kini disidangkan. Mantan Imam Besar FPI itu mempertanyakan motivasi Bima Arya.
Dalam kesaksiannya, Bima Arya mengaku pernah mendatangi RS Ummi pada 26 dan 27 November 2020. Saat itu, Habib Rizieq sedang dirawat di sana.
Habib Rizieq menyoroti laporan Bima Arya ke polisi pada tanggal 28 November 2020. Ia mempertanyakan mengapa begitu cepat Bima Arya mengambil langkah pidana tanpa upaya lain terlebih dahulu.
"Yang jadi persoalan adalah tanggal 26 Anda datang, 27 Anda datang, 28 November sudah lapor polisi. Ini yang saya mau tanyakan apa motivasinya kok bisa begitu cepat," ujar Habib Rizieq ke Bima Arya.
Menurut dia, Bima Arya yang juga Kasatgas COVID-19 Kota Bogor, seharusnya paham pemeriksaan hasil PCR membutuhkan waktu 1-2 hari. Namun, ketika hasilnya belum ada, Bima Arya sudah memutuskan melapor ke polisi.
"Sekarang hasilnya belum ada, kepastiannya belum ada, tiba-tiba sudah lapor polisi," ujar Habib Rizieq.
Bima Arya kemudian memberi penjelasan. Menurut dia, saat pertemuannya dengan Hanif Alatas pada 27 November 2020, ada sejumlah hal yang disepakati. Termasuk soal hasil data swab, Habib Rizieq. Namun hal itu kemudian tidak terealisasi.
"Kapolres sudah menyampaikan bahwa 'kita akan panggil semuanya supaya jelas apa yang terjadi silakan Satgas menyampaikan laporan'. Jadi laporan Satgas ke polisi ini membuat kami bisa membantu lebih jelas apa yang terjadi. Kalau semua sudah sesuai dengan persoalan, dengan protap kan tidak ada masalah," papar Bima Arya.
Habib Rizieq Singgung Restunya untuk Bima Arya saat Jadi Calon Wali Kota Bogor
Habib Rizieq menyinggung ada restunya kepada Bima Arya saat mencalonkan diri menjadi Wali Kota Bogor. Bima Arya diketahui merupakan Wali Kota Bogor periode 2014-2019 dan 2019-2024.
Habib Rizieq menyinggung sosok Habib Mahdi Assegaf yang disebut dekat dengan Bima Arya. Bima Arya yang duduk di kursi saksi pun mengangguk mendengar ucapan Habib Rizieq itu.
Habib Rizieq pun menyinggung ada restu darinya di balik kedekatan Bima Arya dengan Habib Mahdi Assegaf.
"Habib Mahdi Assegaf sangat dekat dengan Anda, bahkan pendukung utama Anda pada saat pemilihan di Kota Bogor dan saya yang merestui karena saya gurunya," ungkap Habib Rizieq.
Soal kedekatan itulah Habib Rizieq mengaku heran. Sebab, Bima Arya dinilai tidak menggunakannya untuk melakukan pendekatan secara kekeluargaan dalam permasalahan swab.
"Artinya Anda punya orang yang dekat dengan saya, dekat dengan Habib Hanif Alatas, kenapa ini tidak digunakan sebagai kesempatan untuk bisa kekeluargaan," kata Habib Rizieq.
"Jadi jangan langsung diambil kesimpulan saya akan langsung menolak," imbuhnya.
Habib Rizieq vs Bima Arya di Sidang Kasus Data Swab (4)
Awak media menyiarkan siaran langsung Habib Rizieq di depan PN Jaktim setelah polisi melarang masuk wartawan untuk meliput. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Habib Rizieq: Bima Arya Telah Melakukan Kebohongan di Atas Kebohongan
Habib Rizieq terus mencecar Bima Arya. Khususnya soal pernyataan Bima Arya yang menyebut Habib Rizieq berbohong mengenai kondisi kesehatan ketika dirawat di RS UMMI, Kota Bogor.
Habib Rizieq menuding justru Bima Arya yang berbohong dalam kesaksiannya.
"Jadi saya minta dicatat, Wali Kota Bima Arya, Wali Kota Bogor sekaligus Ketua Satgas COVID-19 (Bogor) di pengadilan yang mulia ini telah melakukan kebohongan di atas kebohongan," ujar Habib Rizieq.
Habib Rizieq menilai Bima Arya berbohong soal RS UMMI dan menantunya, Hanif Alatas, yang disebut melanggar kesepakatan tak menyampaikan hasil data swabnya.
Padahal, kata Habib Rizieq, ketika itu pihaknya memang belum menerima hasil tes PCR yang dilakukan tim MER-C. Namun Habib Rizieq menilai Bima Arya yang tidak sabar justru langsung melaporkannya ke polisi. Sehingga kasus data swab menjadi ranah pidana.
Kesepakatan itu (memberikan data swab Habib Rizieq) masih berjalan. RS UMMI tidak bisa beri kepastian karena tes PCR baru dilakukan (Jumat, 27 November) siang itu, harus menunggu. Tapi yang bersangkutan tidak sabar kemudian mengajukan pidana," ucap Habib Rizieq.
Komentar
Posting Komentar