DIBUKA PELUANG LAGI BAGI PARA PENGUSAHA MIKRO BPUM
Bagi pelaku usaha mikro, yang belum pernah mendapatkan kredit usaha rakyat, tidak bersetatus ASN, maupun pegawai BUMD, serta memiliki surat keterangan hasil usaha dan memiliki dokumen administrasi kependudukan, bisa mengajukan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) melalui keluarahannya masing-masing.
Hal itu disampaikan, kepala Dinas koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (Diskumindag) Kota Sukabumi Ayi Jamiat, dihadapan para Camat dan Lurah saat mensosialisasikan BPUM diruang pertemuan Dinas Kesehatan Jalan Suryakencana Nomor 41 Selabatu Cikole. Rabu 14 April 2021
Ayi Jamiat, mengatakan. “sesuai dengan surat edaran kementerian koperasi dan UKM, pendaftaran BPUM telah dibuka hingga 29 April 2021.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan BPUM dari program pemerintah pusat tersebut dengan nominal Rp. 1,2 juta persetiap usaha mikro, bisa mendaftarkan diri melalui kantor keluarahannya masing-masing, jelas Ayi.
Komentar
Posting Komentar