PNS BISA DIPECAT ATAU TURUN PANGKAT KALAU LIBUR KELUAR DAERAH
Menpan-RB Tjahjo Kumolo menegaskan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah selama libur Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi pekan ini. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus positif COVID-19.
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 06/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi ASN selama Hari Isra Miraj dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi COVID-19. Pembatasan mobilitas tersebut berlaku juga untuk keluarga para ASN.
Tjahjo meminta kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di Kementerian, Lembaga, dan Pemda diminta melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap ASN yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut.
Dalam aturan tersebut ada tiga jenis hukuman disiplin bagi ASN yaitu ringan, sedang, dan berat. Hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Lalu, untuk jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
Komentar
Posting Komentar