MOGE, MOBIL MEWAH DAN KONVOI SEPEDA TIDAK BISA DIKAWAL POLISI
Dirlantas Polda Metro Jaya mengambil keputusan tegas soal pengawalan polisi terhadap rombongan konvoi mobil mewah, motor besar, atau pesepeda. Demi menghindari kecemburuan sosial, polisi dilarang mengawal mereka di jalan.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo . Ini bisa jadi merupakan reaksi terhadap aksi mobil Porsche yang ugal-ugalan saat melakukan konvoi dan mendapat pengawalan Dishub.
Soal polisi melakukan pengawalan kovoi, sejatinya sudah diatur dalam undang-undang. Tepatnya Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 134, ada tujuh kendaraan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai urutan sebagai berikut!
Komentar
Posting Komentar