KPK RI USUT PROYEK PENGADAAN LAHAN DI PEMPROV DKI JAKARTA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di DKI Jakarta. Sejumlah nama telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dilaporkan telah diteken oleh KPK sejak 24 Februari lalu. "Identitas tersangka yang disebutkan jelas yaitu Yoory Corneles sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PD Sarana Jaya)," demikian informasi tersangka kasus ini, dikutip dari Detik.com. Sumber yang sama menyebutkan, selain Yoory, ada dua nama lain serta pihak korporasi yang disebutkan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka antara lain, Anja Runtuwene, dan Tommy Adrian, serta PT Adonara Propertindo. Sprindik tersebut menerangkan, perkara yang tengah diusut yaitu terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ATURAN SEKOLAH TATAP MUKA JULI 2021

Saksi Korupsi Bansos, KPK Konfirmasi Honor Cita Citata

KPK RI JUGA GELEDAH RUDIN AZIS SYAMSUDIN