KPK RI TOLAK PERMINTAAN EFFENDI GHAZALI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan Effendi Gazali. Sebelumnya, pakar komunikasi politik ini meminta agar lembaga tersebut membuka data vendor penyedia bantuan sosial atau bansos Covid-19.
Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan tidak semua informasi bisa dibuka ke masyarakat. "Sesuai ketentuan Pasal 17 UU tentang Keterbukaan Informasi Publik, ada informasi yang dikecualikan dalam hal proses penegakan hukum," kata Ali Fikri, Senin, 29 Maret 2021.
Ali mengatakan hasil penyidikan akan dibuka di persidangan. Dia mempersilahkan Effendi untuk memantau sidang itu. Sebelumnya, KPK memeriksa Effendi sebagai saksi dalam kasus ini.
Komentar
Posting Komentar