KPI DILIHAT BERKALI-KALI INGIN TERLIBAT YANG BUKAN DOMAINNYA

Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Damar Juniarto mempertanyakan alasan KPI dengan penuh percaya diri menyerukan wacana untuk mengawasi konten di media sosial. Pasalnya, kata dia, urusan publikasi di ruang siber merupakan kewenangan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan bukan ranahnya KPI. “KPI ini memang berkali-kali saya lihat kepingin ikut campur ke ruang-ruang yang bukan domainnya, tanpa punya landasan hukum. Apa landasan hukumnya? Ruang siber sebenarnya ranahnya Kemenkominfo. Ini jelas tertulis dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat,” jelas Damar saat dihubungi via telepon. Justru, dirinya menyayangkan sikap KPI yang justru malah membiarkan terjadinya perampasan hak publik menerima tayangan siar yang berkualitas, dengan membiarkan penayangan siaran langsung acara lamaran sampai pernikahan selebriti di salah satu stasiun televisi nasional. “Inilah kasus menyangkut penyiaran publik yang jadi sorotan hari ini. Penayangan acara lamaran Atta Halilintar dan Aurel hermansyah ini, malah tidak menjadi perhatian KPI. Padahal, dalam tugasnya mereka ada pada pengawasan hal ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ATURAN SEKOLAH TATAP MUKA JULI 2021

Saksi Korupsi Bansos, KPK Konfirmasi Honor Cita Citata

KPK RI JUGA GELEDAH RUDIN AZIS SYAMSUDIN