KOMUNITAS MOBIL MEWAH ATAU MOGE TAK BISA LAGI GUNAKAN PATWAL POLISI

Komunitas pengendara di Jabodetabek yang punya hobi melintasi jalanan beramai-ramai dengan kawalan polisi harus gigit jari. Per Februari 2021, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya resmi melarang seluruh jajarannya mengawal rombongan motor gede (moge), mobil mewah, dan pesepeda yang mau konvoi. Alasannya mulia: prosesi pengawalan aparat kepolisian terhadap mereka yang sanggup bayar kerap melahirkan kecemburuan sosial. “Intinya begini, kami dari Polda Metro Jaya sendiri, ini kebijakan Dirlantas Polda Metro Jaya melarang anggota saya mengawal moge, mengawal mobil mewah, dan mengawal pesepeda,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo di Gedung Bareskrim Polri, Senin (15/3). Pengecualian masih berlaku pada keperluan tertentu, misalnya atlet yang sedang berlaga di kompetisi olahraga bergengsi. Merujuk UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134, ada tujuh kelompok yang berhak dapat perlakuan istimewa di jalan. Satu, kendaraan pemadam kebakaran yang bertugas. Dua, ambulans yang mengangkut orang sakit. Tiga, kendaraan yang menolong kecelakaan lalu lintas. Empat, kendaraan pimpinan lembaga negara. Kelima, kendaraan tamu negara. Keenam, iring-iringan kendaraan pengantar jenazah. Ketujuh, dan yang kerap dipakai sebagai justifikasi pengawalan konvoi, adalah rombongan kendaraan untuk kepentingan tertentu yang mendapat izin polisi. Sebelum aturan terbaru dirilis, polisi di DKI Jakarta memang menyediakan layanan perlindungan untuk rombongan komunitas kendaraan yang ingin melakukan konvoi. Ini juga praktik umum di kepolisian wilayah lain. Tujuannya sih biar konvoi enggak membahayakan, lebih tertib, dan terhindar dari sifat sombong dalam berlalu lintas. “Utamanya untuk menghindari arogan, anggota komunitas tetap tidak boleh pakai sirine dan strobo, cukup petugas pengawalnya saja. Lalu, tetap mematuhi aturan lalu lintas seperti di lampu merah,” ujar anggota Patroli dan Pengawalan Polres Metro Depok Eko.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ATURAN SEKOLAH TATAP MUKA JULI 2021

Saksi Korupsi Bansos, KPK Konfirmasi Honor Cita Citata

KPK RI JUGA GELEDAH RUDIN AZIS SYAMSUDIN