JHONY ALLEN MENGGUGAT AHY

Eks anggota Partai Demokrat, Jhoni Allen Marbun, menggugat petinggi partai berlambang mercy itu atas perkara perbuatan melawan hukum. Jhonni menggugat kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) karena dirinya dipecat dari keanggotaan partai.
Jhonni dan beberapa kader lainnya dipecat setelah kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara. KLB Deli Serdang menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai pengganti AHY.
Jhonni mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Maret 2021 dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Ada tiga tergugat, yakni AHY (Tergugat I), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya (Tergugat II), dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan (Tergugat III).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ATURAN SEKOLAH TATAP MUKA JULI 2021

Saksi Korupsi Bansos, KPK Konfirmasi Honor Cita Citata

KEMENKES KLARIFIKASI TENTANG PENEMUAN KASUS MUTASI VARIAN BARU