INTAN SARI GENY; GRATIFIKASI
"Gratifikasi erat kaitannya dengan hadiah atau pemberian yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Dalam UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya." terang Intan Sari Geny founder Indonesian Fight Corruption (IFC).
Komentar
Posting Komentar