INDONESIA IZINKAN INVESTOR ASING UNTUK MENCARI HARTA KARUN DI DASAR LAUT INDONESIA

Pemerintah Indonesia membuka pintu bagi investor asing dan swasta dalam negeri untuk mencari harta karun maupun benda muatan kapal tenggelam di bawah laut Indonesia. Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengakui bahwa izin investasi untuk mencari harta karun ini merupakan satu dari 14 bidang usaha yang dibuka oleh pemerintah dalam implementasi aturan Undang-Undang Cipta Kerja. Bahlil memastikan, harta karun yang dimaksud yakni barang peninggalan sejarah di kapal yang karam di bawah laut. Hal itu termasuk barang purbakala hingga barang yang bisa dibangun kembali.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ATURAN SEKOLAH TATAP MUKA JULI 2021

Saksi Korupsi Bansos, KPK Konfirmasi Honor Cita Citata

KPK RI JUGA GELEDAH RUDIN AZIS SYAMSUDIN