ICW DUGA KPK RI TELAH MENETAPKAN ANGIN PRAYITNO SEBAGAI TERSANGKA
Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat 1 Kerja Sama Dukungan Pemeriksaan, Dadan Ramdani sebagai tersangka. Hingga kini, KPK belum mengumumkan secara resmi beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penurunan pajak.
“Angin diduga menerima suap agar dapat merekayasa surat ketetapan pajak (SKP) dari tiga perusahaan besar, yaitu PT JB, PT BPI dan PT GMP. Angin dan Dadan ditetapkan sebagai tersangka bersama empat konsultan pajak selaku pemberi suap,” kata peneliti ICW, Egi Primayoga dalam keterangannya, Selasa (9/3).
Egi menduga, nilai suap dari pihak swasta kepada dua pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu itu sebesar Rp 50 miliar. Menurutnya, kasus ini dinilai sangat mengkhawatirkan, karena kembali menunjukkan adanya kongkalikong antara aparat perpajakan dan wajib pajak.
“Praktik lancung itu telah menjadi rahasia umum, namun proses hukum kerap tak serius untuk menuntaskan hingga ke aktor utamanya,” beber Egi.
Berdasarkan catatan ICW sepanjang 2005 – 2019, sedikitnya terdapat 13 kasus korupsi perpajakan yang menunjukan kongkalikong antara pihak pemerintah dan swasta. Menurutnya dari seluruh kasus tersebut, terdapat 24 orang pegawai pajak yang terlibat.
Dia menyebut, modus umum dalam praktik korupsi pajak adalah suap menyuap. Total nilai suap dari keseluruhan kasus mencapai Rp 160 miliar.
“Ini tentu belum dihitung nilai kerugian negara akibat berkurangnya pembayaran pajak oleh wajib pajak korporasi,” ujar Egi.
Menanggapi adanya penetapan status hukum dirinya sebagai tersangka, Baik Angin maupun Dadan tak bisa dikonfirmasi, karena telepon selulernya tak aktif.
Sebelumnya, KPK mengakui kasus dugaan suap yang melibatkan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah naik pada tahap penyidikan. Lembaga antirasuah masih enggan membeberkan siapa pejabat Ditjen Pajak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ada laporan masyarakat dan dicek didalami, ternyata ada tindak pidana suap dan itu yang disampaikan ke KPK. Biasanya perkara suap adalah OTT, ini tidak. Penyelidikan terbuka dan kita putuskan kita naikan ke penyidikan. Sekarang masih dilakukan penyidikan oleh KPK,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (4/3).
Alex tak memungkiri, perkara yang saat ini tengah diusut KPK telah diungkapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Terlebih Kemenkeu telah melakukan pemecatan terhadap seorang yang diduga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak yang diduga terjerat dalam perkara ini Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji. Meski demikian, Alex masih enggan membeberkan nama tersebut yang menjadi tersangka.
“Kami tidak mengungkap nama atau perusahaan terkait. Supaya teman-teman penyidik tidak terganggu dengan kegiatan pemeriksaan, dan pencarian barang bukti,” pungkas Alex.
Komentar
Posting Komentar