ERASMUS PERTANYAKAN KETEGASAN PEMERINTAH UNTUK REVISI UU ITE
Aliansi Masyarakat Sipil, diwakili oleh Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu menilai, pernyataan Menteri Hukum dan HAM yang tidak memasukkan UU ITE dalam Prolegnas 2021 karena masih membutuhkan kajian adalah langkah mundur. Padahal dalam semangatnya, Presiden Jokowi telah berkomitmen untuk merevisi beleid tersebut.
"Jadi kami menilai ada dua catatan yang harus diperhatikan terkait hal ini, pertama soal tidak ada kejelasan pembahasan RKUHP dan konsentrasi pembahasan bisa terpecah. Kedua, soal kegentingan revisi UU ITE," katanya dalam keterangan pers diterima,Jumat (12/3).
Dia merinci, materi muatan RKUHP begitu luas, tidak hanya terkait dengan transaksi dan informasi elektronik. Karenanya, persoalan materi terkait UU ITE hanya sebagian kecil bahkan sebelumnya tidak pernah terjangkau komprehensif dalam pembahasan RKUHP.
"Pemerintah masih punya pekerjaan rumah membuka pembahasan yang lebih inklusif dan partisipatif ke publik, yang menurut catatan Aliansi tidak kurang dari 24 isu yang masih harus dikaji ulang," jelasnya.
"Bahkan hingga saat ini, belum ada draft terbaru yang dapat diakses publik," kritik Erasmus.
Dia mengungkapkan, mengingat kegentingan revisi UU ITE, maka pembahasan revisi UU ITE dan RKUHP bisa dilakukan berbarengan. Menurut pengalaman, lanjut Erasmus, hal tersebut pernah terjadi pada 2016 lalu.
Pada saat itu, pemerintah dan DPR tengah melakukan revisi UU ITE, di saat yang bersamaan, pembahasan RKUHP juga tengah dilakukan.
"Pemerintah tidak mencabut muatan tindak pidana dalam UU ITE yang juga diatur dalam RKUHP dan memindahkannya ke RKUHP. UU ITE 2016 tetap disahkan dan RKUHP malahan kandas pada 2019 karena substansi yang masih bermasalah," terangnya.
Sebagai solusi, terkait pembahasan yang bisa jadi dilakukan berbarengan, Erasmus merekomendasi di aturan peralihan RKUHP nanti bahwa pemerintah dan DPR dapat mengatur mengenai ketentuan mencabut delik-delik yang ada dalam UU ITE pasca direvisi dan memindahkannya ke dalam RKUHP atau KUHP baru.
"Hal ini adalah solusi yang sangat sederhana dan dapat dilakukan Pemerintah tanpa perlu mengorbankan urgensi Revisi UU ITE, mengingat korban UU ITE terus berjatuhan dan sudah ada janji politik dari Presiden Jokowi yang harus ditepati," tutupnya.
Komentar
Posting Komentar