BPOM RESMI KELUARKAN IZIN PENGGUNAAN EUA VAKSIN CORONA

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) vaksin Virus Corona (COVID-19) asal perusahaan farmasi Inggris AstraZeneca pada hari ini, Selasa (09/03). Izin penggunaan darurat itu dikeluarkan usai BPOM rampung mengkaji hasil emergency use listing atau daftar penggunaan darurat dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkait Vaksin AstraZeneca. Rekomendasi WHO menyatakan AstraZeneca memiliki efikasi alias tingkat kemanjuran mencapai 62,1 persen. "Hasil secara umum memenuhi syarat, berdasarkan hasil evaluasi dan juga pertimbangan manfaat dan risiko. Maka BPOM telah menerbitkan persetujuan penggunaan masa darurat atau EUA pada tanggal 22 Februari 2021 yang lalu dengan nomor EUA 2158100143A1," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito, Selasa (09/03). Dalam hal ini, data yang digunakan dalam mendukung terbitnya izin darurat ini adalah data keamanan subjek uji klinis yang diamati setelah dua kali kali penyuntikan; data imunogenisitas atau kemampuan vaksin membentuk antibodi; dan data efikasi vaksin atau kemampuan vaksin melindungi orang yang terpapar virus menjadi tidak sakit. Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi mengatakan pengiriman AstraZeneca ini melalui dua batch pada kuartal I dan II tahun ini. Ia menyebut, pada batch pertama Indonesia akan memperoleh 11.740.800 vaksin jadi, pengiriman batch pertama akan dilakukan hingga Mei 2021.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ATURAN SEKOLAH TATAP MUKA JULI 2021

Saksi Korupsi Bansos, KPK Konfirmasi Honor Cita Citata

KPK RI JUGA GELEDAH RUDIN AZIS SYAMSUDIN