AKAN MENGAJUKAN BANDING, LEBIH MEMILIH MATI DARI PADA 7 TAHUN PENJARA
Terdakwa pelaku penerima suap dari Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte menolak putusan hakim yang menyatakannya dirinya bersalah serta berhak menjalani hukuman penjara selama 4 tahun.
Dalam menyikapi putusan ini Napoleon Bonaparte, selaku terdakwa, bisa langsung menerima putusan, banding atau menggunakan waktu 7 hari untuk pikir-pikir dahulu.
Tak menunggu waktu lama, Napoleon kemudian beranjak dari kursi terdakwa. Ia kemudian menyatakan akan mengajukan banding atau eksepsi atas putusan hakim.
"Saya lebih baik mati daripada martabat keluarga dilecehkan seperti ini. Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding," kata Napoleon Bonaparte di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, (10/3).
Komentar
Posting Komentar